Polsek SAM Grebek Lokasi Judi Tiga Pelaku Diringkus

Polsek SAM Grebek Lokasi Judi Tiga Pelaku Diringkus

GUNUNG BANTAN - Anggota Kepolisian jajaran Polsek Semidang Alas Maras (SAM) berhasil membongkar praktik perjudian dadu di wilayah hukum Polsek setempat. Aksi penggerebekan tersebut telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Polsek SAM pada Sabtu (23/1) malam. Yakni di depan teras rumah HA warga Desa Gunung Bantan Kecamatan SAM. Dalam aksi penggerebekan lokasi perjudian dadu tersebut anggota Kepolisian Polsek SAM berhasil meringkus tiga pelaku perjudian jenis dadu yang tengah bermain. Sedangkan untuk pemiliknya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek SAM, Iptu Frengki Sirait, SH membenarkan hal tersebut. Pengungkapan ini berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunung Bantan sedang marak permainan perjudian jenis dadu. Mendapati hal ini, personil langsung melakukan lidik dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku permainan judi jenis dadu. Namun pada saat dilakukan penggerebekan, pemilik judi dadu itu berhasil melarikan diri dari lokasi dan sampai saat ini masih dalam pengejaran. \"Iya, dari informasi masyarakat yang kita tindakanjuti. Kita berhasil mengamankan para pemainnya. Untuk pemiliknya masih dalam pengejaran,\" terang Sirait. Dikatakannya, adapun ketiga pemain yang berhasil diamankan tersebut yakni, ZA (54), ND (38) dan PR (41) yang semuanya merupakan warga Desa Maras Bantan. Selain mengamankan para pelaku, di lokasi anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni dua lembar tikar lantai, satu lembar karpet memasang taruhan judi, satu buah bantal dadu, empat buah daru, dan uang tunai. Adapun pasal yang dilanggar oleh para pemain judi dadu ialah Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. \"Kita masih melakukan pengembangan dari para pelaku yang telah diamankan,\" tegasnya.(ctr)

Sumber: