Rabu Gugatan Agusrin Imron di MK

Rabu Gugatan Agusrin Imron di MK

//Tim Kuasa AIR Punya Saksi dan Bukti Yang Valid BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi (AIR) menyiapkan 24 alat bukti dan sekitar 30 orang saksi untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur Bengkulu tahun 2020. Tim Kuasa Hukum Paslon AIR meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah - Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. “ kita tela mengumpul kan 20 Bikti dan 30ornag saksi, Bukti berupa surat dan dokumen serta saksi yang sebagian besar dari masyarakat umum. sesuai materi gugatan yang disampaikan ke MK” ungkap Zeriansyah. Lalu pihaknya meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang. \"Kami sudah mendapat surat panggilan dari MK, dimana akan dilaksanakan sidang pada Hari Rabu tanggal 27 Januari atau Rabu depan. Bukti serta saksi sudah kita siapkan,\" kata Zetriansyah, kemarin (20/1). Dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya mengaku optimis gugatan dapat dikabulkan. Saat ini tin kuasa hukum telah bersiap mengikuti jalannya sidang. Lanjut Zetriansyah, pihaknya juga mempunyai bukti kuat dengan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Paslon 02. \"Tentunya optimis gugatan dikabulkan karena kami mempunyai bukti keterlibatan ASN oleh Paslon 02. Dimana untuk dimana sudah ada data-datanya dan juga dugaan penggunaan fasilitas negara, maka dari itu kita optimis gugatan akan dikabulkan. Kemudian melihat pasca keputusan Bawaslu Lampung, kami yakin gugatan untuk diskualifikasi ini bisa dilakukan oleh MK.” Tukas Zetr. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugiato memastikan dengan bergulirnya sidang di MK maka tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada 9 Desenber lalu ditunda. \"Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu dan pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda,\" kata Eko. Eko memperkirakan gugatan itu diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat - lambatnya pada 24 Maret 2021, Sehingga mengisi kekosongan kepemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu yang penunjukkannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Paslon Gubernur 02 Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Rohidin mengaku siap mengikuti jalannya proses persidangan yang nantinya akan didampingi tim kuasa hukum. \"Sengketa Pilkada itu hal yang biasa dan kita siap mengikuti prosesnya,\" demikian Rohidin.(ken)

Sumber: