Wabup BS Tetap Larang Pesta Pernikahan

Wabup BS Tetap Larang Pesta Pernikahan

BENGKULU SELATAN – Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah akan akan mencabut surat edaran larangan pesta pernikahan, namun Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Rifa’I Tajudin S.Sos tampaknya belum akan ikuti Provinsi. Berdasarkan hasil hearing Satgas Penanganan Covid-19 dan wedding organizer (WO) atau pengusaha pernikahan yang difasilitasi DPRD BS, Pemkab BS dan Satgas Penanganan Covid-19 tetap berpegang dengan Perbup dan SE Bupati yang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi, Perbup maupun SE tersebut belum dicabut dan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Sepanjang SE dan Perbup belum dicabut, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akan tetap dilarang. Apalagi jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di BS masih terus bertambah setiap harinya,’’tutur Rifa’i. Data terbaru, kasus covid-19 di BS sudah mencapai 116 orang. Enam orang masih menjalani isolasi mendiri, dua pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 13 orang dinyatakan meninggal dunia. “Sepanjang kasus konfirmasi terus meningkat, pemerintah daerah tidak akan membiarkan. Tentunya harus ada kebijakan jika memang kasus sudah kembali nol atau kondisi Covid-19 sudah terkendali, pertimbangan dan saran dewan akan dibahas bersama Satgas. Ini kebutusan bersama, jangan sampai merugikan banyak pihak,”pungkas Wabup, kemarin (20/1/2021). Disampaikan Wabup, Pemkab BS tentu tidak akan tinggal diam dan membiarkan kasus konfirmasi Covid-19 terus meningkat. Apalagi sesuai instruksi pemerintah pusat dalam upaya penanggulangan Covid-19, Pemkab BS harus siap membantu pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Dijelaskan, data Satgas Penanganan Covid-19, klaster pesta penikahan menjadi penyumbang kasus tertinggi dibanding klaster lainnya. Untuk itu, diharapkan masyarakat maupun para pengusaha WO, tetap bersabar menunggu solusi yang masih dikaji Satgas Covid-19 BS. Jika nanti pesta pernikahan sudah dibolehkan, tentu dengan persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 yang ketat. Namun kenyataan di lapangan, masih saja terjadi banyak pelanggaran meskipun sudah ada buku panduan serta petunjuk yang dibuat. “Sepanjang kasus Covid-19 sudah meredah dan status daerah sudah kembali hijau. Tentunya dengan ketentuan aturan pesta pernikahan yang harus benar-benar diterapkan dengan standar Prokes Covid-19 yang ketat, maka pesta pernikhan sudah diperbolehkan,”pungkas Rifai.(yes)

Sumber: