Dugaan Korupsi, Sekwan DPRD Seluma Ditahan Jaksa

Dugaan Korupsi, Sekwan DPRD Seluma Ditahan Jaksa

SELEBAR - Setelah sebelumnya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Ditetapkan tersangka dan telah menjalani sidang dalam kasus korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Yakni pada item perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten Seluma. Kembali, pada Rabu (20/1) siang kemarin. Pihak Kepolisian Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan pelimpahan terhadap satu orang ASN yang kembali ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Satu orang yang dilimpahkan berkas tahap dua tersebut yakni diketahui berinisial ES yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma. Dalam kasus tersebut ES diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). \"Iya hari ini (Kemarin, Red) telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Polda. Terhadap satu orang tersangka dalam kasus perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten Seluma. Yakni, Sekwan DPRD Seluma,\" sampai Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dikatakan Ahmadi, pelaksanaan pelimpahan berkas tahap dua terhadap satu orang terduga dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, pada saat mendatangi Kajati Bengkulu terduga tersangka belum memakai rompi tahanan. Hanya saja, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua. Saat akan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. Sekwan DPRD Kabupaten Seluma keluar dengan menggunakan rompi Orange (Rompi Tahanan) yang bertuliskan nomor 5. Dari kantor Kajati Bengkulu, terduga tersangka sangsung dibawa ke Rutan Polda Bengkulu, untuk dilakukan penahanan. \"Iya ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Dititipkan disana,\" tegasnya. Sebelumnya terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani sidang. Kedua terpidana sebelumnya diketahui bernama Samsul Asri yang diketahui merupkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. Serta Feri Lastoni yang diketahui selaku mantan PPTK pada perjalanan dinas, BBM dan suku cadang kendaraan DPRD Kabupaten Seluma. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, agar ke dua terdakwa dilakukan penahanan terlebih dahulu. Sebagaimana pertimbangan dalam Pasal 21 KUHP. Ada kekuatiran dari JPU terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan juga diketahui telah mentuk tim dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma. Di dalam melakukan proses lanjutan (Persidangan) terhadap ke dua terdakwa. Untuk kerugian dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 900 jutaan. Dari total kerugian tersebut saat ini telah dilakukan pengembalian. \"Kedua terdakwa ini didawakan pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Untuk ancaman terberat ada di Pasal 2 yakni ancaman penjara selama 20 tahun. Paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta,\" pungkasnya.(ctr)

Sumber: