KPU Tunda Penetapan Bupati Terpilih

KPU Tunda Penetapan Bupati Terpilih

PEMATANG AUR - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Seluma hasil Pilkada 9 Desember lalu ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, hingga kemarin (20/01) belum ada surat resmi dari Makamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Pekara Konstitusi (BRPK). Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE M. Akt mengatakan bahwa penetapan Bupati terpilih bakalan ditunda, yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 20 bulan ini. Mengingat saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi terkait BRPK yang disidangkan dari MK maupun KPU RI. \"Kita masih menunggu, BRPK mengenai pekara konstitusi yang dipersidangkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan info resmi mengenai tersebut, baik dari MK maupun KPU RI,\" kata Sarjan kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, KPU Seluma, menunda terlebih dahulu penetapan Bupati terpilih, dan belum bisa memastikan tanggal pasti penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Desember lalu. Sebelum diterimanya BRPK dari MK. \"Kalau rekab registrasi, itu sudah ada yang memberitahukan melalui pesan WhatsApp. Itu dibuat dari KPU RI dari laman Web MK, melainkan bukan resmi dari MK itu sendiri,\" sampainya. Disampaikannya bahwa, jika mengacu pada draf tahun 2015 lalu, penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih tersebut, ditetapkan berdasarkan BRPK yang dilampirkan surat dari panitra MK perihal pekara dan perselisihan. Berdasarkan surat tersebut, tidak ada gugatan dan perselisihan baru dilakukan penetapan. \"Yang pastinya penetapan kita tunda terlebih dahulu, sembari menunggu keputusan MK secara resmi,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: