Satu Desa Satu Advokad Baru Sebatas Wacana

Satu Desa Satu Advokad Baru Sebatas Wacana

BENGKULU SELATAN – Sampai saat ini rancangan program satu desa satu Advokad belum dapat dipastikan. Hal ini disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Bahkan intruksi dari pihak Pemerintahan Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan (BS) belum ada. Kepala Dinas DPMD Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan, untuk mengaktifkan program satu desa satu Advokad ini masih akan dikaji terlebih dahulu dan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS sebab mereka belum mempunyai acuan. Bahkan, mereka juga belum mendapatkan persetujuan dari Pemda BS karena belum dilakukan kordinasi. Begitu juga dengan pihak desa sampai saat ini belum ada yang mengusulkan satu desa satu advokad. Jika ke depanya Pemdes meminta satu desa satu Advokad, DPMD sangat mendukung penuh. Karena, ke depannya bisa menyelesaikan suatu masalah di dalam desa itu sendiri dengan memanfaatkan Advokad yang ada. “Kita akan mendukung penuh apabila Pemdes meminta kepada kita satu desa satu pengacara. Karena, dengan adanya pengacara di suatu desa bisa menuntaskan suatu masalah,” ucap Hamdan Sarbaini, kemarin (7/1/8). Lanjutnya, untuk mengaktifkan program satu desa satu Advokad ini maka berkoordinasi dengan pihak Kejari BS dan Pemda BS. Selain itu, dirinya juga berharap kepada masyarakat agar terus memperhatikan kinerja Pemdes masing-masing. Begitu juga untuk Pemdes diharapkan, dapat mengelola Dana Desa (DD) dengan sebaik-baiknya agar tidak tersandung kasus korupsi. “Akan dibantu sepenuhnya dalam mengaktifkan satu desa satu pengacara,” pungkas Hamdan.(yes)

Sumber: