Dugaan Korupsi DKP Bengkulu, Polres Tetapkan 3 Tersangka
BENGKULU - Tim penyidik unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018. Diungkapkan Diungkapkan Kapolres Bengkulu melalui Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negaranya sebesar Rp 139 Juta. “Untuk kerugian, berdasarkan audit BPK kerugian sebesar Rp 139 juta, sementara itu dalam penyidikan perkara tersebut tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama inisial DM selaku penyedia yang menandatangani kontrak. Lalu ES selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) dan SY Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Kota Bengkulu yang menjabat sebagai pelaksana kegiatan.” ungkap Hendri, (24/12).
Sementara itu, berdasarkan data dihimpun Wartawan Radar Seluma. Dugaan korupsi ini berawal pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kota Bengkulu dengan CV Bumi Dian Pratama melakukan kontrak perjanjian penandatanganan kerjasama dengan nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 951 juta lebih dengan dana bersumber dari dana APBD Kota Bengkulu 2018.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2018 pekerjaan tersebut dibayar senilai Rp 237 juta rupiah lebih. Selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 CV Bumi Dian Pratama menerima lagi pembayaran pekerjaan 60 persen, senilai Rp 428 juta lebih sehingga total yang sudah dicaikan sebesar Rp 666 juta lebih. Terkait ini, diduga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB serta pembayaran 60 persen yang sudah dibayarkan melebihi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady menjelaskan, dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut satu berkas perkaranya yaitu tersangka DM sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedangkan dua tersangka lagi rencananya akan dilimpahkan pada awal Januari 2021. “Sekarang sudah satu yang kita limpahkan ke Kejaksaan untuk berkas perkaranya, dan untuk yang dua lagi akan kita tindak lanjuti di tahun 2021,” jelas Yusiady.(ken)
Sumber: