Mantan Kadis PU Bengkulu Ditangkap di Apartemen

 Mantan Kadis PU Bengkulu Ditangkap di Apartemen

 

BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI mengamankan DPO lima tahun dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Ir. Zulkarnain Muin. Pensiunan Aparatur Sipil yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi. Pihak Kejati Bengkulu beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (2/12) siang melakukan penjemputan terhadap terpidana kasus korupsi ZM yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejati Bengkulu di sebuah apartemen mewah di daerah Jakarta Barat, Selasa (1/12). Dari pantauan Wartawan Radar Seluma ZM langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu seusai tiba di Bengkulu.
\"Informasi dari tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan kami dari Kejati Bengkulu selalu mensupport data-data beliau (ZM), terkait dengan kondisinya dan Alhamdulillah pada hari selasa kemaren tim berhasil menemukan pisisi beliau disalah satu apartemen Jakarta Barat pada lantai 29. Kemudian tim langsung masuk ke lokasi dan dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Terpidana ini selalu berpindah-pinda dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan\" kata Adpidsus Kejati Bengkulu Pramono Mulyono .
Ia juga mengatakan terpidana di apartement itu hanya menyewa, sebelumnya selalu berpindah-pindah tempat karena selalu dimonitor terus keberadaan yang bersangkutan dan terakhir posisinya di Jakarta Barat. Terpidana kemarin dibawa ke Bengkulu. \"Zularnain Muin langsung kita bawa ke Lapas Bentiring Bengkulu, untuk kesehatannya sekarang sedang dicek oleh dokter karena sesuai dengan SOP harus dicek dan hasil kesehatan itu akan kita lampirkan untuk pengiriman yang bersangkutan ke Lapas nanti,\" Jelasnya.
Diketahui, ZM menjadi DPO sejak lima tahun lalu, tepatnya saat Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi tanggal 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan ZM terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Yang bersangkutan terlibat kasus korupsi pembangunan lampu jalan tahun 2009. Selain terlibat korupsi proyek lampu jalan tahun 2009, ZM juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian, Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 bahwa ZM (Pensiunan PNS), Tersangka selaku Kepala Anggaran/Kadis Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Bengkulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar RP. 4.030.636.363,64.(ken)

Sumber: