UMP Provinsi Bengkulu Tak Naik

UMP Provinsi Bengkulu Tak Naik

 

BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2021 ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2020, namun masih bisa dilakukan evaluasi, terutama saat sudah berjalan nanti. Hal ini cukup jadi sorotan. “Di satu sisi, sebaiknya ketetapan UMP tahun depan itu tidak dipersoalkan dulu oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu. Di sisi lain, pengusaha jangan pula meminta ketetapan UMP dengan angka yang terendah. Mengingat memang versi kehidupan yang layak, baik dari pekerja dan pengusaha itu berbeda-beda, tapi itulah perlu dicarikan solusi terbaiknya,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi. Sumardi menilai, ketetapan UMP tahun depan yang sama dengan tahun ini yakni sebesar 2.387.220,- dinilai pemerintah daerah sudah mengambil jalan tengah. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, daya beli masyarakat yang masih rendah, secara tidak langsung berimbas pada produktifitas kerja dari para pekerja dan pengusaha. Mengingat pengusaha diperkirakan tidak ada uang untuk mengkaji pekerjanya. “Harapan kita tentunya, aktifitas jalur penerbangan sudah berjalan, dan wisata telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan, perekonomian daerah bisa menjadi lebih baik,” harap politisi Golkar ini pada Senin, senin (1/12).
Selain itu Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini menyebutkan, setelah perekonomian daerah sudah membaik dengan ditandai daya beli kembali bangkit, ketetapan UMP Bengkulu tidak ada salahnya untuk dilakukan evaluasi. Bahkan jika perlu evaluasi tersebut nantinya, agar dilakukan per-triwulan. “Ketetapan UMP itu bisa dirubah. Makanya, setelah perekonomian ini sudah mulai bangkit pasca pandemi Covid-19, silakan pekerja usulkan perubahan untuk bisa dinaikkan nantinya,” kata Sumardi.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan berpendapat, penetapan UMP Bengkulu tahun 2021 di duga tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga dinilai cacat hukum. Bahkan ketika ingin memintai klarifikasi kepada pihak berkompeten, justru tidak bisa menjelaskannya. Oleh karena itu KSPSI Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat ke Dewan Pengupahan Nasional dan juga Kemenaker. “Dalam rapat terakhir di tingkat nasional beberapa waktu lalu, terkait UMP ini tergantung dengan masing-masing daerah yang berarti masih dimungkinkan untuk diusulkan naik,” tukasnya.(ken)

Sumber: