Ekspor BBL Dihentikan, Budidaya Diperbolehkan

Ekspor BBL Dihentikan, Budidaya Diperbolehkan


BENGKULU SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) Republik Indonesia (RI) menghentikan sementara ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Hal ini diterbitkan Surat Edaran (SE), Penghentian Sementara Penertiban Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) nomor:B.22891/DJP/PI.130/XI/2020 dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster. Di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintahan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KPP.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto S.Sos, MSi mengatakan, saat ini pihaknya menegaskan kepada seluruh Kelompok Usaha Bersama (KUB) di BS tidak diperbolehkan melakukan ekspor BBL. Karena, KKP RI sudah mengeluarkan SE pemberhentian ekspor BBL sementara, dalam rangka memperbaiki tata kelola.
“Ya, DKP sudah melarang seluruh para nelayan melakukan ekspor BBL. Kalau dalam SE KPP tersebut batas waktu ekspor BBL, 26 November 2020 dan selebihnya tidak di perbolehkan lagi. Jika masih ada yang melakukan ekpor BBL ini artinya ilegal,”kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto S.Sos, MSi dihubungi, kemarin (29/11/2020).
Dikatakan Novianto, bagi nelayan yang hendak melakukan budidaya BBL di Kabupaten BS dirinya memperbolehkan. Tetapi, harus melengkapi syarat untuk budidaya sebagai mana sudah menjadi ketentuan. Guna tidak menyalahi aturan yang ada dalam budidaya BBL.
Ia juga berharap SE yang dikeluarkan oleh KKP RI ini bisa dipatuhi oleh para nelayan khususnya di Kabupaten BS untuk tidak melakukan ekspor BBL.
\"Saat ini sudah di tegaskan kepada seluruh nelayan yang ada di BS untuk tidak melakukan ekspor BBL. Karena, jika di langgar bersifat ilegal,”ucap Novianto.
Untuk nelayan di Kabupaten BS 490 nelayan yang sudah mendapatkan izin membudidayakan/menangkap BBL.
Hanya saja terpaksa berhenti mencari BBL di lautan Kabupaten BS karena untuk ekspor, KKP sudah mengeluarkan SE pemberhetian ekpor BBL sementara. Ini tentu menjadi kendala utama bagi nelayan yang sudah mendapatkan izin menangkap BLL dalam meningkatkan ekonomi. Sebab, sebanyak 490 nelayan tersebut belum lama mendapatkan izin menangkap BBL.
“KKP sudah mengeluarkan SE pemberhetian ekpor BBL. Jelas ini menjadi kendala bagi para nelayan yang baru mendapatkan izin menangkap izin, Karena, mereka sudah banyak mengeluarkan uang untuk bisa menangkap BLL untuk meningkatkan ekonomi,\"tutur Novianto.
Khusus nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada dan terhimpun berdasarkan laporan yang diterim oleh kami para nelayan melaksanakan ekspor.
\"KPP sudah mengeluarkan SE pemberhentian ekpor BLL sementara mau tidak mau 490 nelayan harus berhenti menangkap BBL, namun nelayan diperbolehkan untuk melaksanakan pembudidayaan,\"demikian Novianto.(yes)

Sumber: