Januari 2021, Belajar Tatap Muka
BENGKULU - Surat keputusan bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, telah keluar. Dalam hal ini, mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan Pemda Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah maupun kantor wilayah kementerian agama setempat yang mendapat kewenangan penuh dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dimaksud. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau pun bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Ya, tadi kita sudah mendengarkan paparan dari masing-masing menteri, selanjutnya kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai terkait penerapan pembelajaran tatap muka tersebut. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mengenai persiapannya. Sinergi juga akan kita lakukan kepada pihak aparat dalam hal ini jajaran TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan semua pihak terkait,” kata Gotri.
Sementara itu, penerapan pembelajaran tatap muka ini dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri.
\"Penerapan pembelajaran tatap muka tersebut dilandasi dengan banyak pertimbangan. Salah satunya karena tidak semua siswa dapat mengakses pembelajaran daring karena berbagai keterbatasan. Ditambah dengan minimnya interaksi pada beberapa kasus menyebabkan kecenderungan siswa berhenti sekolah.\" Ungkap Gotri.
Dijelaskan Gotri, pemberian izin belajar tatap muka ini dilakukan secara berjenjang dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag masing-masing, kemudian dilanjutkan ke satuan pendidikan dan orang tua siswa. Karena peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dimaksud.(ken)
Sumber: