Kasus Jam dan Sabun Bergambar Paslon, Masuk Ranah Pidana

Kasus Jam dan Sabun Bergambar Paslon, Masuk Ranah Pidana

 

BENGKULU - Pengusutan kasus tangkap tangan oleh kader Ormas Pemuda Pancasila Kota Bengkulu yang saat ini ditangani tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Provinsi Bengkulu mulai menampakkan titik terang.
Koordinator bidang sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengatakan, barang bukti yang diajukan berupa sabun mandi dan jam dinding bergambar salah satu pasangan calon atau Paslon yang tercatat sebagai peserta Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 itu sudah masuk dalam ranah hukum pidana.
\"Kita sudah periksa terlapor dan melakukan klarifikasi para pelapor, Bawaslu menilai unsur pidananya sudah masuk, \" ujar Halid saat dihubungi Sabtu (21/11).
Gakumdu saat ini masih memperdalam kasus ini berdasarkan laporan dari para pelapor dengan masa tenggat selama 37 hari. Jika kesimpulan dalam SG 1 dan SG 2 dinyatakan kasus ini sebagai temuan, maka harus dilanjutkan ke proses berikutnya dan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Saat ini pendalaman kasus masih seputar laporan yang disampaikan dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas dengan memeriksa pihak lain untuk mengetahui aliran atau sumber barang dan untuk siapa barang itu akan diberikan.
\"Dalam hukum pidana, harus diketahui siapa pemberi, siapa penerima dan motifnya apa,\" lanjut Halid.
Gakumdu juga akan memperdalam motif pemberian barang tersebut, apakah terdapat unsur mempengaruhi para pemilih dalam Pilkada mendatang atau tidak. Sebab barang bukti yang diajukan sangat jelas tidak termasuk 12 item Alat Peraga Kampanye atau APK yang sesuai dengan PKPU.
Koordinator bidang Hukum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Togar M Nero meminta kasus ini tidak dihentikan, sebab yang dilakukan para kader Pemuda Pancasila di Bengkulu untuk melakukan fungsi pengawasan oleh Ormas di daerah.
\"Pemuda Pancasila tegas ingin mengawal Pilkada yang bersih dan demokratis, kader tidak usah takut, jalan terus, kami siap back up, \" tegas Togar.(ken)

Sumber: