Pemkab Seluma Ajukan Judicial Review Tabat
PEMATANG AUR - Pemkab Seluma memastikan bahwa pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Permendagri Nomor 09 tahun 2020. Tentang tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Pasalnya, saat ini Pemkab Seluma masih menyusun draft untuk diajukan ke Mahkamah Agung MA. Sebagai bentuk keberatan dari Pemkab Seluma atas Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma Mirin Ajib, SH MH mengatakan bahwa saat ini draft sedang disusun. Serta dipastikan segera selesai dalam waktu dekat. Namun dipastikan pengajuan judicial review baru akan disampaikan pada Desember nanti. \"Saat ini sedang kami susun. Paling cepat Desember baru akan kami ajukan ke MA. Karena dalam penyusunannya kami melihatkan tim ahli hukum serta tata negara. Sehingga pengajuan judicial review nanti sesuai serta bisa disetujui oleh MA,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya bahwa, Pada dasarnya Pemkab Seluma tetap tidak menerima atas keputusan tapal batas (Tabat) antara Seluma dengan BS saat ini. Terlebih ada 7 desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten BS. Serta merugikan Kabupaten Seluma. \"Ada tujuh desa yang wilayahnya masuk BS. Tentunya kami sangat menolak tabat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tersebut. Karena dalam hal ini Seluma dirugikan,\" sampainya. Pemkab Seluma kata dia, tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Karena di dalam UU tersebut sudah dijelaskan. Bahwa batas kabupaten adalah Seluma dan BS didasarkan pada kewedanaan. Sehingga batasnya ada pada wilayah Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Bukan pada saat ini yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 09 tahun 2020. (ndi)
Sumber: