Giliran Direktur CV Delfiesta Pratama Dipanggil Jaksa
SELEBAR - Setelah sempat berhalangan menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (11/11) pagi kemarin, kontraktor perehapan/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma tahun 2019. Berkenan menghadiri panggilan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, setelah kembali dilayangkan surat panggilan ke dua terhadap yang bersangkutan. \"Iya, tadi yang bersangkutan menghadiri panggilan kita. Untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang kita tangani,\" kata Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kontraktor yang kembali menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni diketahui bernama Farizqo Noviddin. Selaku Direktur CV Delfiesta Pratama. Dalam pemeriksaan yang dilakukan peyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus. Pemeriksaan juga dilakukan cukup lama. Yakni sejak pagi, hingga sore. \"Saat ini masih dalam Penyelidikan. Iya nanti masih ada beberapa pihak yang masih akan kita mintai keterangan,\" tegasnya.
Diketahui, dalam rehab/perluasan gedung Diknas Kabupaten Seluma pada tahun 2019 yang lalu yang dilakukan oleh pihak Diknas Kabupaten Seluma. Dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 800 juta. Namun belakangan saat rehab dilakukan, seluruh bangunan gedung sebagai aset Seluma dihancurkan tanpa persetujuan DPRD.
Pemeriksaan terhadap para pihak-pihak terkait tersebut dilakukan setelah adanya laporan akan dugaan penyimpangan rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma tahun 2019. Terkait proses administrasi dan penganggaran, serta lelang hingga pada rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma. Dari pembangunan yang sudah dilakukan, bahwasanya bangunan Diknas lama sudah tidak bisa dimanfaatkan. Melainkan sudah rusak keseluruhan dengan merusak serta merobohkan bangunan lama. Padahal pengrusakan aset harus mendapatkan persetujuan dewan. (ctr)
Sumber: