Soal Tabat, Gubernur Abaikan Seluma?

Soal Tabat, Gubernur Abaikan Seluma?

PEMATANG AUR - Pemerintah kabupaten Seluma saat ini masih mempersiapkan rencana pengajuan upaya hukum ke Mahkamah Agung terkait dengan keluarganya Permendagri nomor 09 tahun 2020 tentang Tapal Batas antara kabupaten Seluma dengan kabupaten Bengkulu Selatan. Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan bahwa, Pemda Seluma menyayangkan kebijakan Pemda Provinsi Bengkulu yang dinilai tidak serius dalam menyelesaikan permasalah Tabat antara kedua kabupaten ini. \"Yang paling baik itu kan melakukan pembahasan kembali dengan Pemda Bengkulu Selatan yang difasilitasi oleh gubernur. Namun, gubernur tidak memfasilitasi itu. Hanya memeriksa tapal batas, memeriksa titik-titik setelah pemeriksaan titik itu selesai. Sekarang malah menyuruh kita mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, jika sekedar melihat titik koordinat saja, maka Pemda Seluma sudah melakukan itu. Termasuk mengajukan upaya Judicial Review, Pemda Seluma juga telah mempersiapkan itu sejak keluarganya Permendagri nomor 09 tersebut. \"Seharusnya sekarang ini sudah ada kesimpulan mediasi. Ini kan belum ada mediasi. Hanya cek lokasi titik koordinat saja. Kita sangat menyayangkan ini,\" tegasnya. Dengan cara dan perlakuan pemerintah provinsi terhadap Seluma, maka terkesan Gubernur dalam menyelesaikan masalah ini pilih kasih. Dan sengaja mengabaikan Kabupaten Seluma.
Sebelumnya kata dia, Pemda Seluma telah melakukan pembicaraan ke Kemendagri. Saat pembahasan di Kemendagri, tidak lagi membahas masalah kesepakatan kedua kabupaten. Hanya meminta gubernur memfasilitasi kedua kabupaten agar menyelesaikan permasalah Tabat kedua kabupaten ini. \"Kita tidak lagi bicara soal kesepakatan yang ditandatangani oleh Wabup. Tapi kita membahas berkaitan dengan batas wilayah sesuai dengan eks kewedanaan sesuai undang-undang nomor 03 tahun 2003. Itu yang dibahas bersama di Kementerian dalam negeri. Tapi mengapa diputuskan sesuai kesepakatan itu. Inilah yang harusnya difasilitasi oleh gubernur. Bukan malah menyarankan Pemda melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: