Pemda Tempuh Upaya Hukum ke Mahkamah Agung

Pemda Tempuh Upaya Hukum ke Mahkamah Agung

 

PEMATANG AUR - Polemik Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan sepertinya akan berbuntut panjang. Karena, mediasi dan pertemuan serta peninjauan ke lokasi titik koordinat Tabat tidak menemukan kata sepakat. Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Seluma Dadang Kosasi ST, MT mengatakan bahwa, karena mediasi belum menemukan kata sepakat. Dan pemerintah Provinsi Bengkulu, telah menjawab surat Pemda Seluma yang dikirim 19 Oktober 2020 perihal Permohonan Pengembalian Tapal Batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan Peta Kewedanaan Bengkulu. Surat jawaban telah diterima oleh Pemda Seluma tertanggal 3 November ini. \"Seharusnya setelah hasil cek lapangan kemarin harus dipertemukan kedua kabupaten. Namun kita malah diarahkan ke Mahkamah Agung. Jadi kita akan tempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Sekarang sedang kita siapkan segala sesuatunya,\" kata Dadang kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, Pemda Seluma sebelumnya sudah berupaya menempuh jalur mediasi. Dan sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, pemerintah provinsi sepertinya tidak berlaku adil. Karena dinilai memang sengaja tidak lagi melakukan mediasi antara pemerintah kedua kabupaten tersebut. \"Kita sudah meminta petunjuk bupati dan melakukan koordinasi ke DPRD untuk mempersiapkan itu. Sejauh mana. Apakah anggarannya sudah tersedia atau belum. Kita minta DPRD ikut membantu dalam hal mengupayakan itu. Bukan hanya ucapan tapi juga dukungan anggaran juga didorong,\" kata Dadang.

Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca S. Sos mengatakan bawa, Gubernur Bengkulu menyerahkan polemik Tabat Seluma-BS untuk menempuh jalur hukum menggugat permendagri no 9 Tahun 2020 tersebut. Karena dinilai lahirnya permendagri berdasarkan hasil kesepakatan Pemkab Seluma dan Pemkab BS yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Seluma Suparto pada 03 Agustus 2018 lalu. \"Intinya balasan surat tersebut, Bupati Seluma untuk melakukan upaya hukum ke Makamah Agung Judicial Review permendagri no 9 Tahun 2020,\" tegas Nofi. Menurutnya, walupun terbitnya permendagri no 9 Tahun 2020 berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan. Bupati Seluma diminta kembali mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi musyawarah. \"Permendagri tersebut tidak bisa lagi direvisi dan sah sudah ditetapkan, dengan itu kita harus melakukan upaya hukum,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: