Akui Keliru, Potongan Sertifikasi Dikembalikan Disdik

Akui Keliru, Potongan Sertifikasi Dikembalikan Disdik

 

PEMATANG AUR - Dinas Pendidikan akhirnya mengakui adanya kekeliruan terkait dengan pemotongan tunjangan sertifikasi guru untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan di kabupaten Seluma. Kekeliruan itu karena adanya pemotongan tidak sesuai dengan ketentuan Sesuai Perpres nomor 75 Tahun 2019, setiap pekerja penerima upah ada kewajiban iuran JKN sebesar 1 persen dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai. Kepala Dinas Pendidikan Emzaili Hambali M. Pd mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang mencoba menyelesaikan permasalah tersebut. Karena sebelumnya memang terjadi kekeliruan pemotongan. Bukan unsur kesengajaan, sebab anggarannya itu masuk ke kas negara, bukan ke rekening dinas. \"Kami sudah telusuri itu, hari ini (kemarin) tim dari dinas berkoordinasi ke KPPN Manna untuk berkonsultasi,\" kata Emzaili kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, kelebihan pemotongan tersebut sebesar Rp 742 juta lebih. Anggaran tersebut masih tersedia di rekening kas negara. Sehingga, pihaknya masih akan berusaha bagaimana agar anggaran tersebut dapat ditarik kembali dan diserahkan kepada guru penerima sertifikasi sebelumnya. \"Kami akui, memang ada kekeliruan di pemotongan. Makanya kami berusaha untuk melakukan penarikan untuk diberikan kembali kepada yang berhak menerimanya,\" ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Seluma Suarto S.Pd menyampaikan keluhan banyak dewan guru masalah pemotongan sertifikasi untuk pembayaran BPJS kesehatan. PGRI sudah mengikuti sosialisasi bersama BPJS masalah pemotongan 1 persen dari gaji pokok tersebut. Hanya saja, pemotongan yang dilakukan pihak dinas lebih dari satu persen per bulannya. Padahal, sesuai Perpres nomor 75 Tahun 2019, setiap pekerja penerima upah ada kewajiban iuran JKN sebesar 1% dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai. Untuk guru sertifikasi, pemotongan dilakukan melalui anggaran sertifikasi yaitu 1 persen setiap bulan. \"Potongannya variatif, ada yang Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta,\" tukas Suarto. (ndi)

Sumber: