Konsultan Rehab Gedung Disdik Seluma Diperiksa Jaksa 

 Konsultan Rehab Gedung Disdik Seluma Diperiksa Jaksa 

 

SELEBAR - Penanganan kasus dugaan korupsi pada rehab/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma pada tahun 2019 lalu yang saat ini masih ditangani oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Kembali, dikembangkan. Kali ini giliran dua orang konsultan yang menjalani pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
Kedua konsultan yang harus menjalani pemeriksaan tersebut yakni So dan NA. Setelah sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Kepala Diknas, dua pejabat Diknas dan juga dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pokja 1. \"Ada dua orang yang kembali kita panggil pada hari ini (Kemarin, Red). Keduanya yakni selaku konsultan pengawas dan konsultan perencanaan dalam pelaksanaan proyek rehab/perluasan gedung Diknas,\" terang Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Pemeriksaan terhadap kedua konsultan telah dilakukan pada Selasa (3/11) dan berjalan cukup lama. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan terhadap kedua kontraktor tersebuat juga dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma beserta penyidik Pidsus. \"Untuk penanganan kasus ini masih berjalan. Kita masih akan memintai keterangan lanjutan dalam penanganan kasus ini,\" tegasnya.
Diketahui, jika perehaban dan perluasan gedung Diknas ini memiliki pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 800 juta. Namun belakangan saat rehab dilakukan, seluruh bangunan gedung sebagai aset Seluma dihancurkan tanpa persetujuan DPRD. Inilah yang saat ini menjadi masalah. Pemeriksaan terhadap para pihak-pihak terkait tersebut dilakukan setelah adanya laporan akan dugaan penyimpangan rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma tahun 2019. Terkait proses administrasi dan penganggaran, serta lelang hingga pada rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma. Dari pembangunan yang sudah dilakukan, bahwasanya bangunan Diknas lama sudah tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Lantaran telah dirobohkan. Sedangkan seharusnya pengrusakan aset harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD. Atas permasalahan ini, lanjutan pembangunan gedung yang kembali diusulkan pada tahun ini telah ditolak oleh TAPD yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. (ctr)

Sumber: