KPU Kaur Dilaporkan Ke DKPP

KPU Kaur Dilaporkan Ke DKPP

 

Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto mengadukan (KPU) Kabupaten Kaur ke DKPP karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon petahana, Gusril Pausi. Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul mengatakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tidak dijalankan KPU Kabupaten Kaur yakni soal diskualifikasi calon petahana karena melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Menurutnya, Gusril dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
\"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa terlapor terbukti melanggar pelanggaran administrasi pemilihan dan sanksinya itu didiskualifikasi. Oleh karena itu kita melaporkan dan menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU Kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU provinsi (Bengkulu),\" Ungkap Ahmad.
Untuk diketahui, Pejabat yang dimutasi Gusril yakni setingkat eselon II, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, Jon Harimol. Jon Harimol dimutasi menjadi analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur, dinyatakan dengan keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Emex Verzoni saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan proses dan keputusan yang telah diambil KPU Kabupaten Kaur sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"KPU Kaur sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur, bahwa dalam rekomendasi ada dugaan pelanggaran administratif, itu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Kita ketahui bahwa KPU Kaur sudah melaksanakan rekomendasi,\" kata dia. Kemudian, Emex juga menyatakan menghormati langkah pengadu yang mengadukan KPU Kabupaten Kaur ke DKPP. Ia juga mengajak semua pihak agar bersabar dan menahan diri menunggu proses tersebut diselesaikan di DKPP.(ken)

Sumber: