5 Tenaga Fungsional Guru, Ajukan Cerai

5 Tenaga Fungsional Guru, Ajukan Cerai

 

PEMATANG AUR - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma memproses usulan cerai 5 orang tenaga fungsional guru di kabupaten Seluma. Usulan cerai tersebut, diproses dan dilakukan klarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan dan dengan yang akan diceraikannya. Kepala Dinas Pendidikan Seluma Emzaili Hambali M.Pd didampingi Kasubag umum dan kepegawaian, Zaiyadi Abdilah M.Pd mengatakan bahwa, lima usulan tersebut telah selesai di proses dan saat ini sudah masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelah itu, nantinya proses di Sekda dan terakhir proses di pengadilan. \"Proses kelimanya sudah selesai di dinas. Selanjutnya proses di BKPSDM,\" kata Zaiyadi Abdilah kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, dari lima guru yang mengajukan cerai ini, tiga merupakan guru perempuan dan dua orang guru laki-laki. Dalam prosesnya kata dia, Dinas Pendidikan tetap mempertimbangkan dan memberikan arahan agar tidak bercerai. Namun, jika memang tidak ada pilihan lain. Maka, proses selanjutnya diserahkan ke BKPSDM. \"Kita tetap berupaya melakukan yang terbaik. Upaya mediasi dulu kita lakukan. Jika memang tidak bisa, ya kami serahkan kepada yang bersangkutan,\" tandasnya. Sementara itu, menurutnya, yang mengajukan cerai ini rata-rata adalah guru perempuan. Alasannya bermacam-macam. Salah satunya karena tidak ada kecocokan lagi. (ndi)

Sumber: