Giliran Mantan Plt Kadis Diknas Diperiksa Jaksa
SELEBAR - Penanganan kasus dugaan penyimpangan pada rehab/perluasan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma pada tahun 2019 yang lalu terus dilanjutkan. Kembali pada Rabu (21/10) kemarin, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Kadis Diknas Kabupaten Seluma. Serta dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pokja 1.
Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terhadap mantan Plt Kadis Diknas Kabupaten Seluma. Yakni diketahui berinisial MA. Serta dua orang Popja 1 yakni, YY, dan Em dilakukan cukup lama. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan secara berbeda dan dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB lebih.
\"Iy tadi (Kemarin, Red), ada tiga orang yang kembali kita lakukan pemeriksaan. Ketiganya yakni, MA selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Dan dua orang selaku panitia Pokja 1 dalam kegiatan rehap/perluasan gedung Diknas,\" sampai Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ahmadi menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Plt Kadis Diknas dan panitia Popja 1 tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan pada rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma pada tahun 2019 yang lalu. Yang mana sebelumnya diketahui juga, sejak bulan Juli yang lalu. Telah dilakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma pada tahun 2019 yang lalu dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 800 juta. Namun belakangan saat rehab dilakukan, seluruh bangunan gedung sebagai aset Seluma dihancurkan tanpa persetujuan DPRD. \"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita masih akan memintai keterangan para pihak terkait dalam pelaksanaan rehap gedung tersebut,\" ujarnya.
Diketahui juga, permintaan keterangan tersebut dilakukan setelah adanya laporan akan dugaan penyimpangan rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma tahun 2019. Terkait proses administrasi dan penganggaran, serta lelang hingga pada rehab gedung Diknas Kabupaten Seluma. Dari pembangunan yang sudah dilakukan, bahwasanya bangunan Diknas lama sudah tidak bisa dimanfaatkan. Lantaran bangunan lama sudah dihancurkan. Sedangkan seharusnya pemusnahan aset harus mendapatkan perhatian setujuan DPRD. Sehingga pemusnahan aset tersebut diduga menyalahi aturan lantaran tidak dilakukan secara prosedural. Dampaknya, dengan adanya permasalahan ini Kantor Diknas Kabupaten Seluma juga terancam terbangkalai. Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tidak menyetujui anggaran tambahan perehaban kantor tersebut di tahun 2020 ini yang diusulkan mencapai Rp 2,5 miliar.(ctr)
Sumber: