Tak Pakai Masker, Dihukum

Tak Pakai Masker, Dihukum


BENGKULU SELATAN - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan (BS), Isnan Fajri S.Sos, MKes mengimbau agar warga Bengkulu Selatan (BS) saat keluar rumah untuk tetap gunakan masker. Jika tidak memakai masker saat keluar rumah, akan diberikan sanksi tegas. Apalagi Pemda Bengkulu Selatan (BS) telah memberlakukan peraturan Bupati (perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 ( covid-19) di BS, yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Saya dukung sanksi untuk yang tak gunakan masker tanpa tebang pilih,’’pungkas Pjs Bupati BS Isnan Fajri S.Sos, Mkes kepada awak media, Rabu (21/10/2020).
Begitupun dengan acara pesta pernikahan, bukan tidak diperbolehkan digelar namun waktunya dikurangi. Misalnya selama ini digelar tiga hari cukup satu hari satu malam. Saat tatap muka khusus di tempat acara jamuan pesta pernikahan mengedepankan tak berjabat tangan (bersalaman).
“Kedepankan protokol kesehatan dengan mengendepankan jaga jarak tanpa bersentuhan secara langsung, gunakan masker saat berpergian, sering cuci tangan pakai sabun dan jauhi kerumunan,’’tandas Isnan Fajri.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin S.Sos melalui sekretaris, Asih Kadarinah MPd mengatakan dalam Perbup pasal 8 dijelaskan jika warga perorangan terjaring razia tak gunakan masker oleh satpol PP atau polisi dan TNI, maka pertama kali akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis. Setelah itu diwajibkan kerja sosial selama 3 jam yakni membersihkan sampah di sekitar lokasi atau menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah bagi pelanggar.
“Khusus warga per orangan melanggar sanksi bersihkan sampah juga ada sanksi denda yakni wajib membelikan masker 5 lembar lalu diserahkan ke petugas. Kemudian untuk pelaku usaha seperti rumah makan, toko atau usaha lainnya sanksinya juga pertama ditegur baik secara lisan. Selanjutnya diwajibkan membeli masker sebanyak 50 lembar. Jika kembali melanggar, maka akan dihentikan sementara operasional usahanya,’’ucap Asih.
Selain itu sudah sering digelar sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya patuhi pertokol kesehatan aturan penidakan covid namun pada kenyataan masih ditemukan sehingga diberlakukan sanksi pembersihan sampah.
“Untuk sanksi yang sudah kami terapkan terjaring razia tak gunakan masker bersihkan sampah,’’pungkas Asih.(yes)

Sumber: