Ditetapkan Tersangka, Sekwan Seluma Wajib Lapor
BENGKULU - Selasa (20/10) kemarin Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Seluma Eddy Soepriadi yang menjadi tersangka korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan Pemeriksaan terhadap Eddy merupakan yang pertama sejak Eddy ditetapkan tersangka awal September 2020 lalu. Meski diperiksa sejak siang hingga sore hari, Eddy tidak ditahan karena penyidik mengingat Eddy kooperatif. Lanjut Sudarno, Eddy sudah membuat surat pernyataan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik memberlakukan wajib lapor terhadap Eddy. ”Belum ditahan karena tersangka kooperatif dan berjanji tidak melarikan diri. Dan juga uang kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka jadi Kita berlakukan wajib lapor terhadap tersangka,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Meski tidak ditahan, Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan Undang–Undang yang berlaku dan akan segera naik status ke tahap 1 dengan pelimpahan ke Pihak Kejaksaan. ”Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke tahap 1 kepada kejaksaan,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. Terkait penambahan tersangka menunggu perkara Eddy disidangkan dan mendapatkan vonis dari majelis hakim. Hal tersebut berdasarkan koordinasi penyidik dengan Jaksa Kejati Bengkulu. “Penambahan tersangka setelah KPA mendapatkan vonis, itu berdasarkan koordinasi kami dengan jaksa,” imbuhnya.
Jaksa mengatakan hal tersebut, karena mereka yang memeriksa berkas perkara tersangka dugaan korupsi Seluma. Mereka juga menetapkan berkas P19 dan P21. Kemudian, jaksa yang memberikan petunjuk terkait berkas tersebut selanjutnya seperti apa, apakah ada kekurangan dan apa yang harus dilengkapi. Tidak heran jika penetapan tersangka kasus korupsi memakan waktu cukup panjang. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan.
Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM.(ken)
Sumber: