Pasien Covid Ditelantarkan, Sekda Prov Bungkam Satgas Ngaku Ada Miskoordinasi

Pasien Covid Ditelantarkan, Sekda Prov Bungkam Satgas Ngaku Ada Miskoordinasi

BENGKULU - Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri memilih bungkam ketika ditanya adanya salah satu pasien Covid-19, kasus 836 yang meninggal dunia di RSUD M Yunus Bengkulu, namun dimakamkan tanpa adanya protokol kesehatan. Pasien Covid-19 yang meninggal dunia ini, asal Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara. Dia hanya diantarkan sopir ambulance RSUD tanpa adanya pemberitahuan dulu dari Gugus Tugas Provinsi kepada Gugus Tugas Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Yang mana itu? Kata siapa?,\" singkat Hamka sambil meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam mobilnya, saat diwawancarai, Selasa (20/10) kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan, ada miskoordinasi terkait kejadian tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dalam SE Gubernur yang telah disosialisasikan ke Kabupaten/Kota, memang tugas RSUD hanya sebatas memandikan, mengkafani, menyolatkan dan mengantar jenazah.
\"Dalam SE Gubernur itu, memang untuk menguburkan itu memang tugasnya masyarakat, dengan mengenakan APD yang disiapkan oleh gugus tugas Kabupaten,\" ungkap Herwan.
Diakui Herwan memang sebelum ataupun setelah pengantaran, mereka ini tidak menelpon dulu Satgas Covid-19 yang ada di Kabupaten.
\"Harusnya mereka ini telpon dulu ke Satgas Kabupaten, ada yang meninggal, tolong disiapkan. Baru selanjutnya Satgas Kabupaten mengkoordinasikan kepada pihak keluarga pasien, jika tidak sanggup maka Satgas Kabupaten yang akan menangani,\" kata Herwan.
Sementara itu, Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, Zulkimaulub Ritonga saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan, masalah tersebut memang terjadi karena adanya miskoordinasi.
\"Kondisi yang dilakukan oleh kita selaku pihak Rumah Sakit memang ada miskoordinasi saja. Dari petugas kita di sini memasukkan ke grub Dinas Sosial,\" ujarnya.
Zulki mengatakan, Rumah Sakit sendiri bukan institusi yang memiliki wilayah. Berbeda halnya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) ataupun Dinas Sosial (Dinsos) baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah.
\"Jadi di sini bukan lagi peran kita Rumah Sakit yang harusnya disalahkan, tapi lintas sektornya yang mana harus mengerjakan itu. Masa menguburkannya juga pihak Rumah Sakit,\" ungkap Zulki.
Zulki menyebutkan, dalam SE Gubernur Point 6 memang benar bahwa proses pemakaman harus didampingi oleh petugas Rumah Sakit. Namun menurut Zulki, petugas ambulan yang mengantarkan sudah menjadi bagian dari petugas rumah sakit yang mendampingi.
\"Sopir ambulan yang mengantar itu sudah kita anggap yang mengamankan jenazah untuk sampai ke daerah, karena biaya SPPD kita jika memang harus ada petugas khusus itu tidak cukup. Sekali lagi harusnya lintas sektornya ini yang lebih siap, koordinasinya saja yang bermasalah di situ,\" pungkasnya.(ken)

Sumber: