BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember

BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember



BENGKULU SELATAN - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koprasi dan Usaha Mikro (DISPERINDAGKOP&UM) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH, MH melalui Kabid Koprasi dan Usaha Mikro Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Yetmi Hartati S.Sos, MSi mengatakan, pemerintah saat ini memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020. Awalnya program ini akan selesai pada September 2020, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
“Kepada pengusaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Untuk segera menyampaikan data ke DISPERINDAGKOP&UM BS, namun diharapkan berkas disampaikan secara kolektip sesuai dengan surat yang disampaikan Pjs Bupati BS Isnan Fajri S.Sos, MKes, pemerintah desa menerima berkas pengajuan dari pelaku usaha mikro. Selanjutnya menyampaikan berkas ke pihak Camat, nantinya pihak camat menyampaikan ke kantor DISPERINDAGKOP&UM. Data usulan warga dalam bentuk hard copy dan soft copy ke dinas Perindagkop dan UM kabupaten Bengkulu Selatan selanjutnya entri data secara online ini dilakukan yang tidak lain adalah untuk mengindari kerumunan, sebab saat ini Indonesia masih terdampak covid 19,’’ucap Yetmi kepada awak media, kemarin (14/10/2020).
Ia menyebut diperpanjang hingga Desember bantuan UMKM dari Banpres tentunya sangat diharapkan peran serta kepala desa dan Lurah untuk segera mengajukan data para UMKM-nya untuk mendapatkan bantuan. Yang mana batas berkas paling lambat diterima akhir November 2020. Selain itu, Yetmi juga menyampaikan kepada warga, bagi yang telah mendaftarkan diri melalui DISPERINDAGKOP&UM BS untuk tidak kembali menyampaikan data, guna menghindari data dobel. Sebab yang memberikan bantuan dan menilai/verfikasi data penyaluran bantuan adalah pihak pusat dan pihak DISPERINDAGKOP&UM BS hanya menyampaikan data melalui online.
Artinya hanya mengusulkan data calon penerima Banpres BPUM kekementrian koperasi dan UKM RI dengan tembusan dinas koperasi dan UKM provinsi Bengkulu secara online/melalui email. Artinya pihak dinas hanya mengusulkan dan yang menentukan sepenuhnya dari pusat dan siapapun yang menerima bantuan akan disalurkan langsung oleh pihak bank ke rekening penerima.
“Penyebab data dinyatakan tidak valid bisa saja karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Makanya penyampaian data dipastikan harus benar-benar,’’tandas Yetmi.(yes)

Sumber: