Pertamina Tambah Tabung Gas Elpiji 3kg

Pertamina Tambah Tabung Gas Elpiji 3kg

 

BENGKULU - Persediaan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di Bengkulu ditambah 80 ribu untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi beberapa pekan terakhir ini. Pertamina menambah pasokan gas untuk warga miskin itu mencapai 6 persen.
Region Manager Comm, Relation & CSR Sumbasel, Dewi Sri Utami menjelaskan Pertamina melalui Marketing Operation Region II Sumbagsel juga sudah melakukan penambahan alokasi tabung LPG subsidi 3 kg lebih dari 80 ribu tabung atau 241 Metrik Ton (MT) di Provinsi Bengkulu, namun penambahan ini di lakukan secara bertahap.
“Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap selama Oktober sudah melebihi pasokan harian rata-rata bulan September 2020. Dimana pasokan LPG 3 kg pada bulan September sebesar 3786,6 MT menjadi 4027 MT pada Oktober,” kata Dewi, Selasa (13/10).
Region Manager Comm, Relation & CSR Sumbasel mengatakan, masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi 3 kg agar sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih. Terlebih Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di agen dan pangkalan.
“LPG subsidi 3 kg diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Dewi.
Sementara itu Dewi menghimbau, agar masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina dengan harga sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota atau Bupati setempat. Sehingga pihak nya meminta aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi.
\" Sehingga pasokan LPG reguler maupun fakultatif tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran, dalam hal ini kami meminta aparat yang berwenang menindak dengan tegas sesuai Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram.\"(ken)

Sumber: