Dana Kelurahan di BS, Gagal Cair
BENGKULU SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS), tahun 2020 ini dipastikan gagal terima dan cairkan dana kelurahan, bersumber dari pemerintah pusat. Padahal bantuan cukup fantastis yakni sekitar Rp 5,9 miliar untuk 16 kelurahan. Masing-masing kelurahan menerima Rp 366 juta. Bila ini terealisasi, setidaknya dapat membantu percepatan pembangunan kabupaten Bengkulu Selatan. Adapun persoalan batalnya pencairan dana kelurahan tersebut dibahas dalam ruang rapat kantor Bupati BS dipimpin Pjs Buti BS Isnan Fajri S.Sos,MKes dihadiri para lurah di BS.
Kabag Ekonomi Pemkab BS Fikri Aljohari S.STP yang juga merangkap tim TAPD mengakui dana kelurahan yang diberikan pemerintah pusat gagal dicairkan oleh pihak kelurahan tahun ini. Ini akibat tidak ada keseriusan pihak kelurahan mengurus pencairan dana tersebut, sehingga dana tersebut hangus dan tidak bisa dicairkan untuk tahun berikutnya.
Fikri mengakui peroses pencairan dana kelurahan sudah disampaikan ke pihak kelurahan, bahkan syarat pencairan dana kelurahan sudah ada, dana pendamping sudah disediakan Rp 50 juta. Namun pada kenyataannya meskipun sudah ada regulasi dituangkan dalam peraturan bupati dan syarat lainnya tidak ada satupun yang mengusulkan pencairan dana kelurahan sampai batas akhir pencairan.
“Pencairan dana kelurahan gagal bukan terletak dari kami, namun pihak kelurahan yang tidak serius mencairkan dana kelurahan tersebut. Ditambah batas pencairan bulan September 2020 lalu sudah berakhir, bahkan tak satupun yang ajukan pencairan, padahal sudah berkali-kali pemberitahuan ini tidak perlu kawatir penggunaan anggaran kerana reguliasi sudah ada. Bahkan tidak harus menunggu seluruh kelurahan yang ajukan syarat,’’tutur Fikri Aljohari kepada awak media, kemarin (12/10/2020).
Lanjut Fikri, penyaluran dana kelurahan di 16 kelurahan se-BS, sudah dilengkapi. Seperti Perbup sudah dibuat, Sk penunjukan bendahara penyaluran sudah dibuat serta persyaratan lainnya sudah dipenuhi. Hanya saja karena ada kendala pihak kelurahan tidak serius mengurusi pencairan maka dana kelurahan tidak bisa dicairkan.
“Seharusnya pencairan tahap pertama paling lambat 12 Juni dan tahap kedua paling lambat 18 September lalu, namun karena sudah lewat maka tidak bisa lagi dicairkan,’’beber Fikri. (yes)
Sumber: