Kesampingkan Permendagri 09, Seluma Pakai Undang-undang Pemekaran

Kesampingkan Permendagri 09, Seluma Pakai Undang-undang Pemekaran

 

PEMATANG AUR - Meskipun Permendagri nomor 09 tahun 2020 tentang tapal batas antara kedua kabupaten yaitu Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan telah keluar, namun Pemda Seluma tetap berpedoman pada Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Muko-muko. Penjabat Sekda Kabupaten Seluma, Supratman MM menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas hilangnya sebagian wilayah di tujuh desa di kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras. Dan Pemda Seluma secara tegas menolak diterbitkannya Permendagri tersebut. \"Kami terus mengupayakan agar daerah tersebut tetap dipertahankan, karena kami berpegangan dengan Undang Undang nomo 3 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma. Mungkin saat ini karena Gubernur sedang cuti, jadi belum bisa dilakukan pertemuan kembali,\" kata Supratman, kemarin.
Dia menambahkan, terkait adanya pernyataan salah satu warga yang mengatakan lebih memilih bergabung ke Bengkulu Selatan, Supratman meminta warga tetap tenang dan bersabar. Karena Pemda Seluma masih berjuang mempertahankan wilayah tersebut agar tetap masuk ke Kabupaten Seluma. \"Kami imbau masyarakat bersabar, Pemkab Seluma tidak akan membiarkan masalah tersebut berlarut larut. Wilayah tersebut jelas milik Seluma. Sesuai undang-undang pemekaran yaitu batas kedua kabupaten disesuaikan dengan wilayah kewedanaan,\" sampainya. Diberitakan sebelumnya, warga di desa Talang Alai kecamatan Semidang Alas Maras memilih untuk bergabung dengan Bengkulu Selatan, dengan alasan akses menuju pusat pemerintahan yang lebih dekat. Berdasarkan Permendagri nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan, terdapat 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma di tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas yang bergeser ke Bengkulu Selatan. Wilayah tersebut meliputi desa Muara Maras 118,62 Hektar, Serian Bandung, 211,79 hektar, Talang Alai 141,68 hektar, Talang Kemang 291,20 hektar, Jembatan Akar 346,54 hektar, dan desa Gunung Kembang 46,324 M2, dan satu desa di Semidang Alas yakni Desa Suban 689, 65 Hektar. \"Permendagri tersebut masih bisa dilakukan perbaikan. Makanya kita terus berupaya agar wilayah Kabupaten Seluma tetap utuh,\" tandasnya. (ndi)

Sumber: