50 Pelanggar Disanksi Sosial, Penerapan Perbup

50 Pelanggar Disanksi Sosial, Penerapan Perbup

TALANG SALING - Tim Gabungan Satpol PP, Polres Seluma, dan Kodim Seluma kemarin (12/10) menggelar razia dalam rangka operasi yustisi, di kawasan Simpang Enam kelurahan Talang Saling. Petugas gabungan memeriksa ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Pantauan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan seluruh pengendara roda dua ataupun roda empat yang melintas di Simpang Enam yang mengenakan masker. Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diminta turun, dan langsung dilakukan pendataan oleh petugas. Setelah didata mereka kemudian mendapat sanksi berupa kerja sosial, dengan cara membersihkan lingkungan kawasan simpang enam. \"Kami lakukan razia dalam rangka penerapan protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak mengenakan masker. Yang tidak mengenakan masker langsung kami berikan sanksi kerja sosial,\" kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Seluma, Dra Mawatul Asia saat ditemui di lokasi razia, kemarin.
Menurutnya, sanksi yang diberikan saat ini adalah berupa kerja sosial terhadap pelanggar, sedangkan untuk sanksi yang lebih berat berupa denda belum bisa diberikan. Karena kabupaten Seluma baru bisa menerapkan sanksi denda setelah Perbup ditingkatkan menjadi Perda. \"Sanksi masih sesuai Perbup nomor 6 tahun 2020, untuk denda belum bisa dilakukan karena masih menunggu Perda,\" jelasnya.
Usai menjalankan hukuman kerja sosial, pelanggar protokol kesehatan kemudian diberi masker untuk langsung dikenakan. Mereka diminta untuk bepergian dengan menggenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
\"Setelah ini jangan lagi tidak memakai masker ya, mari kita sama sama jaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19,\" ucap Kasat Binmas Polres Seluma, Iptu. Suwarjo kepada pelanggar. Razia ini dilakukan tidak hanya menyasar masyarakat umum. Namun juga para PNS yang melintas di jalan lintas Simpang Enam. (ndi)

Sumber: