Pemprov dan Bawaslu Sosialisasi Penerapan Protkes

Pemprov dan Bawaslu Sosialisasi Penerapan Protkes


BENGKULU - Tindak lanjut Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020, senin (12/10) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu (Coffe Morning) Dalam Rangka Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan (protkes) Covid-19.
\"Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemprov Bengkulu sekarang sedang memproses untuk peningkatan PERGUB Nomor 22 Tahun 2020 agar menjadi produk hukum daerah yang bisa kita terapkan bersama. Disini nantinya akan dilakukan legitimasi oleh rakyat melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar konsekuensi hukumnya secara substansi sudah betul-betul sah,\" Ungkap Hamka.
Hamka juga menyebutkan sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertera dalam PERGUB Nomor 22 Tahun 2020 menjadi instrumen yang sangat penting untuk pengendalian sosial tentang penyebaran Covid-19.
Demikian itu, Hamka mengimbau kepada seluruh elemen, baik Peserta Pilkada, Pimpinan Parpol, Bawaslu, KPU, bahkan Pemerintah Daerah sendiri harus memiliki peran besar dalam menyuarakan dan mengarahkan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi disiplin protokol kesehatan ditengah pesta demokrasi.
\"Sesudah diputuskan akan dilaksanakan Pemilukada 2020 pada 9 Desember mendatang, sekarang tugas kita bagaimana berkomitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan tegakan hukum sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020,\" terang Hamka.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, mengatakan Bawaslu sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Pertemuan itu, katanya, menghasilkan dua opsi.
\"Perlu saya sampaikan, untuk opsi yang pertama ialah adanya kesepakatan soal kelompok kerja (pokja) untuk pencegahan dan penindakan protokol kesehatan di pilkada. Terutama yang terkait pelanggaran-pelanggaran berupa pengumpulan massa yang menjadi kewenangan kepolisian,\" terangnya.
Lebih lanjut Parsadaan menjelaskan opsi kedua adalah perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penegakan hukum di pilkada. Sebab, waktu pelaksanaan pilkada sudah dekat, sehingga tidak mungkin melakukan revisi undang-undang. Pemerintah tengah mengkaji menerbitkan Perppu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.(ken)

Sumber: