Sudah 7 Triliun Insentif Pemerintah untuk Otomotif dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Hasilnya
Ilustrasi mobil listrik--
Diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik impor dalam dua tahun terakhir. Kendaraan yang dikirim utuh dari luar negeri itu tak dibebani pajak bea masuk dan sejumlah instrumen pajak lainnya.
Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.
BACA JUGA: Liburan Aman Bersama Citilink, Siapkan 5.760 Kursi Tambahan di Desember 2025
Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.
Sumber: