Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO Polda Metro Jaya, Bersama Mantan Anggota DPR RI Tersangka Penipuan

Mantan Gubernur Bengkulu Jadi DPO Polda Metro Jaya, Bersama Mantan Anggota DPR RI Tersangka Penipuan

AMN--

 

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho menyebut AMN  saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

 

" 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut," kata Imam dalam keterangannya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihakAMN memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer R3 di Seluma Masih Gelap, Guru Cemas Menanti Kejelasan

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, AMN dan RSA  pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya menerbitkan DPO atas nama AMN dn RSA.

 

"Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," kata Budi.

 

Sumber:

Berita Terkait