Daop 6 Yogyakarta Sosialisasi Keselamatan di Hari Perhubungan Nasional dan HUT ke-80 KAI
KAI DAOPS 6 Yogyakarta--
Yogyakarta, Radarseluma.disway.id -
Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama Dishub Kulonprogo, Polsek Kulonprogo, Koramil Kulonprogo, dan komunitas railfans menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
BACA JUGA:Pemda Seluma Akui Kecolongan di Kasus Balita Cacingan di Seluma, Padahal Ada Dana Stunting
BACA JUGA:Ada Isu Pungli di Honorer PPPK Tahap II, Rencana Temui Kemenpan-RB Terancam Batal
KAI Daop 6 berkolaborasi bersama KCI dan KAI Bandara menggelar kegiatan serupa secara serentak total di 7 titik perlintasan wilayah Daop 6. Untuk Sosialisasi wilayah Kulonprogo, dilaksanakan di JPL 683 dan JPL 678. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan kereta api. Kegiatan meliputi edukasi langsung kepada pengguna jalan di lokasi JPL, pembagian brosur dan membentangkan spanduk imbauan keselamatan.
Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta mengatakan, secara total terdapat 292 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta, dari angka tersebut 137 perlintasan dijaga oleh KAI, Pemda melalui Dishub, dan swadaya masyarakat, sedangkan 143 merupakan perlintasan yang tidak dijaga dan 12 perlintasan yang liar. Kesadaran akan keselamatan oleh para pengguna jalan sangat penting dengan selalu tertib mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak menerobos palang pintu kereta api demi menjaga keselamatan bersama.
Feni menambahkan, sepanjang 2025, Daop 6 mencatat 13 kali temperan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Ini tentu mengakibatkan kerugian baik bagi pengguna jalan yang tidak disiplin maupun bagi KAI.
Periode Januari sampai Agustus 2025, KAI Daop 6 telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keselamatan yakni sebanyak 347 kali melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan baik di perlintasan sebidang, di sekolah-sekolah hingga ke masyarakat di desa-desa.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJJ) Pasal 296, sudah seharusnya para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan akan ditindak tegas bagi pengguna jalan yang tidak disiplin.
Sumber: