Pejabat Pembina Kepegawaian Bisa Kena Sanksi Jika Abaikan SE PANRB soal PPPK Paruh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian Bisa Kena Sanksi Jika Abaikan SE PANRB soal PPPK Paruh Waktu

SE Kemenpan RB--

Sanksi disiplin ASN, mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Pemda Kesulitan Angkat R2, R3, dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Jadi Kendala. Bagaimana Nasib Honorer?

BACA JUGA:Lewat Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI, Menteri ATR/ BPN Sampaikan Ini

 

Kepatuhan terhadap SE PANRB ini penting agar pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan. Selain menjaga tertib administrasi, hal ini juga memastikan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa menyalahi regulasi.

 

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi penundaan maupun perbedaan penafsiran terkait mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi.

PPK harus taat pada SE PANRB Nomor B/3832/2025. Mengabaikannya bisa berujung pada teguran, hilangnya formasi, bahkan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021.

 

 

 

Sumber: