Pertarungan Tabloid Nyata vs Jawapos Keabsahan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya
--
SURABAYA, Radarseluma.disway.id - Pengadilan Negeri SURABAYA menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Simpel Ukuran Kecil, Nyaman Digunakan di Perjalanan Jauh dan Hemat Biaya
BACA JUGA:Dalami Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma, Kejari Seluma Periksa Ahli Kementrian Agama dan KAP
Pengacara Jawapos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.

--
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.
Sumber: