Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, NIP Langsung Melekat dan Bisa Disetarakan ke Penuh Waktu

Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, NIP Langsung Melekat dan Bisa Disetarakan ke Penuh Waktu

Honorer Kategori R4 Gagal Seleksi PPPK Meski Nilai Tinggi, Apakah Masih Ada Peluang?--

Dengan skema ini, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan dan tidak kehilangan status atau pengakuan atas pengabdiannya.

 

 

Walau statusnya paruh waktu, penghasilan tetap diberikan, disesuaikan dengan jam kerja dan peraturan yang berlaku. Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemendagri telah menyusun skema penggajian yang tidak membebani APBD, namun tetap memberi kepastian bagi tenaga PPPK.

 

Selain itu, sejumlah daerah juga tengah merancang pemberian insentif tambahan untuk honorer paruh waktu dengan masa pengabdian lama.

 

 

KemenPAN-RB menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai jalan tengah atas keterbatasan anggaran dan formasi ASN penuh waktu. Dengan model ini, pemerintah tetap dapat menyerap tenaga honorer tanpa melanggar batas kemampuan fiskal daerah dan pusat.

 

Skema ini juga menjadi ajang uji coba bagi instansi untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pengangkatan honorer dengan fleksibilitas waktu kerja.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Tinjau Pembangunan Joging Track

BACA JUGA:Kecelakaan M4ut di Persimpangan Sendawar Seluma, Seorang Kakek Tew4s, Cucu Luka-Luka

 

Meski telah diumumkan, implementasi skema ini masih menunggu aturan teknis resmi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci tentang mekanisme seleksi, penempatan, evaluasi kinerja, serta proses penyetaraan dari paruh waktu ke penuh waktu.

Sumber:

Berita Terkait