Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?
Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?--
Perpanjangan usia pensiun ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor pendidikan yang kekurangan tenaga pengajar berpengalaman.
Selain itu, berdasarkan Pasal 90 PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan batas usia pensiun adalah sebagai berikut:
Jabatan administrasi (struktural): BUP 58 tahun
Jabatan fungsional (tertentu seperti guru): BUP 60 tahun
Pejabat pimpinan tinggi: BUP 60 tahun
Jabatan fungsional ahli utama: BUP hingga 65 tahun
Satya menambahkan bahwa perubahan atau penyesuaian batas usia pensiun harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak berlaku secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi oleh instansi terkait.
Dengan pengumuman ini, para PNS guru di seluruh Indonesia diharapkan memahami bahwa batas usia pensiun bukan lagi 58 tahun, melainkan bisa mencapai 60 tahun bahkan lebih, tergantung jabatan dan status fungsionalnya.
Sumber: