Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?

Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?

Resmi! BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Bukan Lagi 58 Tahun, PPPK?--

 

 

JAKARTA – Banyak yang belum tahu Batas usia pensiun PNS Guru ternyata bukan lagi diusia 58 tahun. Ternyata ada ketentuan terbaru yang perlu diketahui.

Namun dalam artikel ini, informasi untuk PPPK tidak dijelaskan karena kami belum mendapat informasi kontrak PPPK yang mengatur dengan umur pensiun.

Namun artikel ini hanya membahas berdasarkan golongan PNS yang bekerja dinstansi pendidikan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya guru.

 

Selama ini, banyak yang mengira bahwa PNS guru akan memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Namun, menurut peraturan yang berlaku, usia pensiun PNS tidak bersifat tunggal, melainkan menyesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Rayakan HUT Jakarta ke-498, LRT Jabodebek Suguhkan Kuliner Khas Betawi dan Bagikan KMT Edisi Khusus

BACA JUGA:593 Pelajar Kaur Dapat Beasiswa PIP di Momen Bulan Bung Karno

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional tertentu seperti guru, dokter, dosen, peneliti, dan lainnya dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun atau lebih, tergantung pada jabatan dan ketentuan perundangan lainnya.

 

"Untuk jabatan fungsional seperti guru, batas usia pensiun sesuai ketentuan bisa sampai 60 tahun, bahkan bisa diperpanjang lagi jika masuk kategori keahlian utama," ujar Satya.

 

Sumber: