Info Penting! PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade, Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Urutan Honorer Ini

Info Penting! PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade, Kelulusan Ditentukan Berdasarkan Urutan Honorer Ini

Ilustrasi PPPK --

Jika formasi masih tersedia, honorer yang aktif minimal selama dua tahun terakhir akan diberi kesempatan. Ini untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi tenaga yang sudah lama mengabdi.

 

 Regulasi Resmi yang Mengatur Seleksi PPPK Tahap 2

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/634/M.SM.01.00/2024 tertanggal 10 Desember 2024. Dalam surat tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) pada tahap sebelumnya, tidak sempat mendaftar, atau tidak mengikuti ujian kompetensi pada seleksi tahap 1, masih memiliki kesempatan untuk ikut tahap 2.

BACA JUGA:Info Penting Terbaru! Pengumuman Resmi Seleksi PPPK Tahap 2, Sisa Beberapa Hari Lagi. BKN Sampaikan Ini!

BACA JUGA:Info Penting! PPPK Tahap 2 Resmi Diangkat Tahun Ini, Simak Jadwal Pengumuman dan Cara Cek Hasil Seleksi 2025

Tidak Ada Passing Grade, Hanya Berdasarkan Nilai Tertinggi

Dalam seleksi ini, pemerintah tidak menetapkan ambang batas nilai (passing grade). Artinya, peserta yang lulus adalah mereka yang mendapat nilai tertinggi di antara pesaing dalam satu formasi.

 

Komponen nilai seleksi PPPK 2024 Tahap 2 mencakup:

Kompetensi Teknis

Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Wawancara

Semua nilai dari tiga komponen tersebut akan dijumlahkan. Kelulusan ditentukan berdasarkan total nilai tertinggi dan urutan prioritas honorer, bukan dari nilai minimal seperti pada sistem passing grade.

 

Sumber: