Kamu Pengen Menjadi Pengurus dan Anggota Koperasi Merah Putih Program Presiden Prabowo-Gibran? Ini Syaratnya!
Radarseluma.disway.id - Kamu Pengen Menjadi Pengurus dan Anggota Koperasi Merah Putih Program Presiden Prabowo-Gibran? Ini Syaratnya! --
Koperasi juga akan berfungsi sebagai badan distribusi barang kebutuhan pokok yang lebih murah dan stabil bagi masyarakat, dengan sistem subsidi silang dari keuntungan usaha koperasi.
BACA JUGA:Dorong Perekonomian Warga, Kelurahan Talang Saling Gelar Sosialisasi Kewirausahaan dan UMKM
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Siapa saja bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih, asalkan memenuhi syarat dasar berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon anggota wajib berstatus WNI dengan KTP yang masih berlaku.
2. Berusia Minimal 17 Tahun atau Telah Menikah
Kriteria usia mengikuti standar umum keanggotaan koperasi, yaitu minimal 17 tahun atau sudah menikah.
3. Berminat dan Berkomitmen Aktif dalam Kegiatan Koperasi
Anggota tidak boleh hanya bersifat pasif. Keterlibatan dalam rapat anggota, pelatihan, dan kegiatan usaha koperasi sangat dianjurkan.
4. Memiliki Usaha atau Kegiatan Produktif
Diutamakan bagi mereka yang memiliki usaha mikro atau kecil, baik di sektor pertanian, perikanan, industri rumah tangga, jasa, maupun perdagangan.
5. Membayar Simpanan Pokok dan Wajib
Seperti koperasi pada umumnya, anggota wajib membayar simpanan pokok (sekali saat bergabung) dan simpanan wajib (bulanan). Besarannya akan ditentukan oleh kebijakan koperasi setempat.
6. Menandatangani Pernyataan Loyalitas terhadap Prinsip Koperasi Merah Putih
Calon anggota harus memahami dan menyepakati prinsip-prinsip koperasi, seperti kejujuran, transparansi, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi semangat nasionalisme dan persatuan bangsa.
Sumber: