Berikut Lengkap, Mulai Dari Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berikut Lengkap, Mulai Dari Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi merah putih --

Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

Sekretaris

Bendahara

 

Disarankan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan dalam struktur pengurus sebagai upaya mendorong kesetaraan gender. 

 

BACA JUGA:Berapa Sih Anggaran yang Akan Dikucurkan ke Setiap Koperasi Merah Putih? Simak Selengkapnya

BACA JUGA:Cara Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?, Berikut Syaratnya hingga Prosedur Pendaftaran!

 

Pengawas koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Merupakan anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.

Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi, komisaris, atau direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut pailit.

Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.

Ketua pengawas berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Sumber: