Berikut Lengkap, Mulai Dari Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi merah putih --
NASIONAL - Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi kriteria berikut:
Merupakan anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
Jumlah pengurus harus ganjil, minimal terdiri dari 5 orang.
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi.
Tidak ada batasan usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Setiap anggota koperasi yang memenuhi syarat dapat menjadi pengurus, tanpa memandang usia.
Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:
Ketua
Sumber: