Cara Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih?, Berikut Syaratnya hingga Prosedur Pendaftaran!
Senin 12-05-2025,11:34 WIB
Reporter:
Eldo Fernando|
Editor:
Eldo Fernando
Koperasi merah putih--
NASIONAL - Koperasi Merah Putih adalah salah satu bentuk gerakan ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong dan demokrasi ekonomi di Indonesia. Menjadi pengurus koperasi ini bukan hanya tentang jabatan, tapi juga amanah untuk membantu anggota koperasi mencapai kesejahteraan bersama. Namun, bagaimana sebenarnya cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?
Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian koperasi, peran pengurus, hingga langkah-langkah dan syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Informasi ini penting bagi siapa saja yang ingin berkontribusi aktif dalam pengembangan ekonomi berbasis komunitas.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang mengusung nilai-nilai kebangsaan, gotong royong, dan inklusivitas dalam struktur ekonomi masyarakat. Didirikan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, koperasi ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga kesejahteraan sosial.
Koperasi Merah Putih bisa bergerak dalam berbagai bidang: simpan pinjam, usaha mikro dan kecil, distribusi, pertanian, hingga digitalisasi UMKM. Pengurus koperasi bertugas menjalankan roda organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Mengapa Menjadi Pengurus Koperasi Itu Penting?
Menjadi pengurus koperasi berarti Anda berada di garda depan dalam:
Mengelola keuangan dan usaha koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggota
Menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi
Membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan
Selain itu, menjadi pengurus juga membuka peluang networking yang luas, pembelajaran tentang manajemen, serta kontribusi nyata bagi bangsa.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk menjadi pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, ada sejumlah syarat yang umumnya diatur dalam AD/ART koperasi serta Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Anggota Aktif
Hanya anggota koperasi yang sah dan aktif yang dapat mencalonkan diri sebagai pengurus.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengurus harus merupakan WNI yang berdomisili tetap di Indonesia.
Berusia Minimal 21 Tahun
Beberapa koperasi memperbolehkan usia minimal 18 tahun dengan syarat tertentu, tetapi mayoritas mensyaratkan 21 tahun.
Berperilaku Baik dan Tidak Pernah Dipidana
Calon pengurus harus memiliki integritas moral dan tidak pernah terlibat kasus hukum yang mencederai kepercayaan.
Pendidikan Minimal SMA atau Setara
Untuk koperasi skala besar, pendidikan lebih tinggi kadang menjadi nilai tambah.
Mampu Bekerja dalam Tim dan Mengelola Organisasi
Karena pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi, kemampuan manajerial sangat dibutuhkan.
Tidak Memiliki Konflik Kepentingan dengan Usaha Koperasi
Misalnya, tidak memiliki usaha pribadi yang sejenis yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Prosedur Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus Anda ikuti untuk menjadi pengurus:
1. Mendaftar sebagai Anggota Koperasi
Langkah pertama adalah memastikan Anda sudah menjadi anggota resmi koperasi. Anda bisa mendaftar secara langsung ke sekretariat Koperasi Merah Putih atau melalui portal resmi koperasi (jika tersedia online).
2. Aktif Berpartisipasi dalam Kegiatan Koperasi
Menjadi anggota aktif sangat penting karena biasanya hanya anggota yang aktif yang dapat mencalonkan diri sebagai pengurus. Terlibatlah dalam rapat anggota tahunan (RAT), program pelatihan, atau kegiatan sosial koperasi.
3. Mendaftar sebagai Calon Pengurus
Pada saat menjelang RAT, biasanya koperasi membuka pendaftaran untuk calon pengurus baru. Anda perlu mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, pas foto, dan dokumen lain seperti surat pernyataan tidak pernah dipidana.
4. Mengikuti Seleksi atau Pemilihan
Proses pemilihan bisa dilakukan melalui:
Voting saat RAT
Penunjukan oleh panitia pemilihan jika ada sistem seleksi
Musyawarah mufakat (tergantung tata cara di AD/ART koperasi)
5. Dilantik sebagai Pengurus
Jika terpilih, Anda akan dilantik secara resmi dan mulai mengemban tugas sebagai pengurus koperasi. Biasanya masa jabatan pengurus adalah 3-5 tahun.
Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus koperasi tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai pemimpin dalam arah strategis koperasi. Tanggung jawab mereka antara lain:
Menyusun rencana kerja tahunan
Mengelola keuangan dan usaha koperasi secara transparan
Menjalin kerja sama dengan pihak luar (pemerintah, mitra, lembaga keuangan)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban saat RAT
Membangun komunikasi dengan anggota
Tips Menjadi Pengurus Koperasi yang Sukses
Pelajari AD/ART dan UU Perkoperasian
Tingkatkan kemampuan manajemen dan keuangan
Bangun komunikasi efektif dengan anggota
Bersikap transparan dan jujur
Terus berinovasi demi kepentingan anggota
Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih bukan hanya soal posisi, tapi tanggung jawab untuk membangun ekonomi gotong royong yang adil dan berkelanjutan. Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku, Anda bisa turut berkontribusi dalam perubahan positif di masyarakat.
Jika Anda memiliki semangat nasionalisme dan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat, maka inilah saatnya mengambil peran sebagai pengurus koperasi.