Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya
Sertifikat--
Jika tanah belum memiliki peta bidang, BPN akan melakukan pengukuran ulang.
7. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua tahap selesai, sertifikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.
Estimasi Waktu Pengurusan
Menurut standar pelayanan BPN:
Untuk balik nama warisan: sekitar 5 hari kerja (jika tidak ada sengketa dan dokumen lengkap).
Untuk pembuatan sertifikat baru karena tanah belum terdaftar: bisa memakan waktu 30–90 hari kerja, tergantung kondisi.
Agar Proses Sertifikasi Warisan Lancar
Pastikan Semua Ahli Waris Menyetujui
Hindari konflik keluarga dengan menyepakati pembagian warisan sejak awal.
Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Jika merasa kesulitan, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses legalitas.
Sumber: situs resmi kementerian atr/bpn: https://www.atrbpn.go.id