Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Apa Saja Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Perolehan dari Warisan? Simak Lengkapnya

Sertifikat--

Jika tanah belum memiliki peta bidang, BPN akan melakukan pengukuran ulang.

 

7. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua tahap selesai, sertifikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.

Estimasi Waktu Pengurusan

Menurut standar pelayanan BPN:

Untuk balik nama warisan: sekitar 5 hari kerja (jika tidak ada sengketa dan dokumen lengkap).

Untuk pembuatan sertifikat baru karena tanah belum terdaftar: bisa memakan waktu 30–90 hari kerja, tergantung kondisi.

 

 Agar Proses Sertifikasi Warisan Lancar

Pastikan Semua Ahli Waris Menyetujui

Hindari konflik keluarga dengan menyepakati pembagian warisan sejak awal.

Gunakan Jasa Notaris atau PPAT

Jika merasa kesulitan, gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses legalitas.

 

Sumber: situs resmi kementerian atr/bpn: https://www.atrbpn.go.id