Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Resmi dari Kemensos 2025

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Resmi dari Kemensos 2025

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Resmi dari Kemensos 2025--

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Keluarga yang memiliki ibu hamil dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan.

Memiliki Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau menyusui yang menjadi bagian dari keluarga miskin atau rentan. 

 

Memenuhi Persyaratan Administratif: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan.

Cara Mendaftar Bansos Ibu Hamil

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos ibu hamil secara resmi:

1. Mendaftar ke DTKS

Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:(Kementerian Sosial Republik Indonesia)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)(Kementerian Sosial Republik Indonesia)

 

Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas dari Dinas Sosial setempat.(Kementerian Sosial Republik Indonesia)

 

2. Verifikasi dan Validasi Data

Sumber: