Mayor Teddy Jadi Letkol, SETARA Kritisi Kenaikan Pangkat, Minta Penjelasan

Mayor Teddy Jadi Letkol, SETARA Kritisi Kenaikan Pangkat, Minta Penjelasan

Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.--Ss Instagram

"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," sebutnya.

 

Kenaikan pangkat Seskab Teddy juga dinilai menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira. Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

 

"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," ucapnya.

 

Selanjutnya, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

 

BACA JUGA:Inisial KJ Lulus Administrasi PPPK Tahap II di Seluma, Infonya Sudah 2 Tahun Berhenti Jadi Honorer!

"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," imbuhnya.

 

Sumber: