Pramono Tegas! ASN di Jakarta Jangan Berpikir Poligami
Pramono anum--
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Kecil dengan Desain Istimewah yang Memikat Banyak Penggemar
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
Sumber: