SEGERA CAIR! THR Pensiunan PNS 22 Maret 2024, di luar Gaji Pokok!

SEGERA CAIR! THR Pensiunan PNS 22 Maret 2024, di luar Gaji Pokok!

Ilustrasi THR--

 

radarseluma.disway.id -  PT Taspen resmi telah menyampaikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS. Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri menjadi pihak pertama yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang mulai dicairkan pemerintah hari ini.

 

Keputusan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai pihak seperti aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

 

Penyaluran THR merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pensiunan dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.  Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan telah memulai pengiriman dana ke PT Taspen dan PT Asabri. Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening pensiunan.

 

BACA JUGA:Nama dan Daftar Lengkap, Pejabat di Mutasi Dilingkungan Pemda Seluma ! Jumat 22 Maret 2024

BACA JUGA:Lengkap Tabel, Limit Pinjaman, Tenor dan Cicilan: Bank Mandiri Siapkan Anggaran Pinajaman Dana Tanpa Jaminan

 

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengirimannya dananya juga akan dimulai per hari ini.

 

Tujuan utama dari pemberian THR adalah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan sehingga dapat berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Sumber: