Kata Mendes, Desa Saat Ini Subjek Pembangunan....
Mendes PDTT--
ROTE NDAO, radarselumaonline – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan Undang-undang Desa telah menempatkan desa sebagai subjek yang mampu mengatur dan mengelola dirinya sendiri.
Itulah mengapa kelahirannya sedemikian istimewa terutama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Bangun PTM Pasar Kutau Tahap II, Anggarannya Rp 14,15 M
“Desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” ungkap Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao pada Sabtu (14/1/2022) malam.

Mendes PDTT saat melakukan kunjungan--
Selain itu lanjut Gus Halim, Undang-undang Desa juga telah melahirkan paradigma baru pembangunan. Yakni pembangunan Indonesia mulai dari desa dan daerah pinggiran.
“Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia,” jelas Gus Halim.
Dalam peringatan yang digelar di pulau ujung selatan Indonesia tersebut, Gus Halim menyerahkan bantuan alokasi khusus untuk transportasi perdesaan senilai Rp10,9 Miliar untuk Kabupaten Rote Ndao.
Sumber: