Modus Ritual, Dukun Cabul Diamankan Polisi
BENGKULU SELATAN - Anggota tem Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka Pelaku cabul berinisial Mu (30) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berinisial Wi (22) salah satu warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten BS. Perbuatan cabul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2022/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU. Adapun laporan tersebut setelah diterima dari laporan dari korban.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kanit PPA Aipda Ezy Susiandi menuturkan telah amankan pelaku cabul, Sabtu 5 Februari 2022 setelah menerima laporan dari korban tindakan pencabulan yang dilakukan Mu berfropisi sebagai dukun.
\"Untuk Tersangka pencabulan tersebut sudah kami amankan. Tersangka sudah ditahan, tahanan Polres BS, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,\"ucap Ezy.
Ditambahkan Ezy, aksi pencabulan terhadap korban bermula saat pelaku mengaku dapat mengobati penyakit korban. Namun, bukanya mengobati tetapi korban malah diperlukan tidak senonoh oleh tersangka saat proses ritual pengobatan.
\"Atas dasar perbuatan senono tersbut pelaku cabul berhasil diamankan,\"pungkas Ezy.(yes)
Sumber: